Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
InfoIsiParagraf 2
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDO NESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provins…
- b. bahwa pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan …
- c. bahwa untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan…
- d. bahwa sesuai dengan Pasal 18A ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara …
- e. bahwa sesuai dengan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik …
- f. bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan …
- g. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi…
- h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A ayat (2), Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Paragraf 2
DBH Pajak
Pasal 112
(1)DBH Pajak Penghasilan sebagai mana dimaksud dalam
Pasal 111 ayat (2) huruf a merupakan Pajak
Penghasilan Pasal 21 serta Pajak Penghasilan Pasal 25
dan Pajak Penghasilan Pasal 29 Wajib Pajak Orang
Pribadi Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemerintah
undangan.
(2)DBH Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen)
untuk Daerah, dibagikan kepada:
- provinsi yang bersangkutan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
- kabupaten/kota penghasil sebesar 8,9% (delap an koma sembilan persen); dan
- kabupaten dan kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 3,6% (tiga koma enam persen).
(3)Pendaftaran Wajib Pajak atas Pajak Penghasilan
sebagaimana diatur pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan Peraturan Menteri.
Pasal 113
(1)DBH Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) huruf b ditetapkan
sebesar 100% (seratus persen) untuk Daerah.
(2)DBH Pajak Bumi dan Bangunan untuk Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan
kepada:
- provinsi yang bers angkutan sebesar 16,2% (enam belas koma dua persen);
- kabupaten/kota penghasil sebesar 73,8% (tujuh puluh tiga koma delapan persen); dan
- kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 10% (sepuluh persen).
Pasal 114
(1)DBH cukai hasil tembaka u sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 111 ayat (2) huruf c ditetapkan sebesar
3% (tiga persen) dari penerimaan cukai hasil
tembakau dalam negeri.
(2)DBH cukai hasil tembakau untuk Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan
dan/atau Daerah lainnya yang meliputi:
- provinsi yang bersangkutan sebesar 0,8% (nol koma delapan persen);
- kabupaten/kota penghasil sebesar 1,2% (satu koma dua persen); dan
- kabupaten dan kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan seb esar 1% (satu persen).
(3)DBH cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) digunakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.