Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

(5)DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang bersumber dari iuran produksi sebagai mana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang diperoleh dari wilayah laut di atas 4 (empat) mil dari garis pantai sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen), dibagikan kepada:
provinsi penghasil sebesar 26% (dua puluh enam persen);

kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 46% (empat puluh enam persen); dan

kabupaten/kota pengolah sebesar 8% (delapan

Komentar!