Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
(1)Tarif Pajak Reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen).
Terkait

Komentar!