Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDO NESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provins…
- b. bahwa pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan …
- c. bahwa untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan…
- d. bahwa sesuai dengan Pasal 18A ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara …
- e. bahwa sesuai dengan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik …
- f. bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan …
- g. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi…
- h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A ayat (2), Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 137
(1)Dana TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106
untuk Daerah baru dialokasikan secara mandiri pada
tahun anggaran berikutnya sejak undang-undang
pembentukan Daerah ter sebut diundangkan.
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku untuk Daerah baru yang undang-undang
pembentukannya diundangkan sebelum atau pada
tanggal 30 Juni tahun berkenaan.
(3)Dalam hal undang-undang pembentukan Daerah baru
diundangkan setelah t anggal 30 Juni tahun
berkenaan, dana TKD untuk Daerah baru
diperhitungkan secara proporsional dari dana TKD
yang dialokasikan untuk Daerah induk.
(4)Proporsi dana TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), antara lain dihitung berdasarkan jumlah
penduduk, luas w ilayah, target layanan, lokasi,
dan/atau status Daerah penghasil DBH.
(5)Dalam hal undang-undang pembentukan Daerah baru
diundangkan setelah penetapan APBN tahun
berikutnya, pembagian TKD antara Daerah induk
dengan Daerah baru dituangkan dalam Peraturan
Presi den.