Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
(2)Yang dikecualikan dari objek PBJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyerahan Makanan dan/atau Minuman:
  1. dengan peredaran usaha tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dalam Perda;
  2. dilakuka n oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual Makanan dan/atau Minuman;
  3. dilakukan oleh pabrik Makanan dan/atau Minuman; atau
  4. disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat ( lounge ) pada bandar udara.
Terkait

Komentar!