Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Paragraf 1
Umum

Pasal 110
Pagu DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 6 huruf a ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan 1 (satu) tahun sebelumnya.

Pasal 111
(1)DBH terdiri atas:
DBH pajak; dan

DBH sumber daya alam.

(2)DBH pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
Pajak Penghasilan;

Pajak Bumi dan Bangunan ; dan

cukai hasil tembakau.

(3)DBH sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
kehutanan;

mineral dan batu bara;

minyak bumi dan gas bumi;

panas bumi; dan

perikanan.


Komentar!