Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
<<>>
Pasal 7
(1)Objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas Kendaraan Bermotor.
(2)Objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Yang dikecualikan dari Objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas:
  1. kereta api;
  2. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negar a;
  3. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah;
  4. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan; dan
  5. Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda.

Terkait

Komentar!