Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Pasal 71
(1)Objek Pajak MBLB adalah kegiatan pengambilan MBLB yang meliputi:
asbes;

batu tulis;

batu setengah permata;

batu kapur;

batu a pung;

batu permata;

bentonit;

dolomit;

feldspar ;

garam batu ( halite );

grafit;

granit/andesit;

gips;

kalsit;

leusit;

magnesit;

mika;

marmer;

nitrat;

obsidia n;

oker;

pasir dan kerikil;

pasir kuarsa;

perlit;

fosfat;

talk;

tanah serap ( fullers ear th);

tanah diatom;

tanah liat;

tawas ( alum);

tras;

yarosi t;

zeolit;

basal;

trakhit;

belerang;

MBLB ikutan dalam suatu pertambangan mineral; dan

MBLB lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan.

(2)Yang dikecualikan dari objek Pajak MBLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pengambilan MBLB:
untuk keperluan rumah tangga dan tidak diperjualbelikan/dipindahtangankan;

untuk keperluan pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel, penan aman pipa, dan sejenisnya yang tidak mengubah fungsi permukaan tanah; dan

untuk keperluan lainnya yang ditetapkan dengan


Komentar!