Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
(1)Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dilakukan dalam rangka:
  1. pembiaya an pembangunan infrastruktur Daerah;
  2. pengelolaan portofolio utang Daerah; dan/atau
  3. penerusan pinjaman dan/atau penyertaan modal kepada BUMD atas dana hasil penjualan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.
Terkait

Komentar!