Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 63
(1)Tarif Pajak Reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen).
(2)Tarif Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda.

Terkait

Komentar!