Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Pasal 118
(1)DBH sumber daya alam panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3) huruf d, bersumber dari:
iuran tetap; dan

iuran produksi.

(2)DBH sumber daya alam panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk yang bersumber pengusahaan panas bumi yang ditandatangani sebelum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.
(3)DBH sumber daya alam panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen), dibagikan kepada:
provinsi yang bersangkutan sebesar 16% (enam belas persen);

kabupaten/kota penghasil sebesar 32% (tiga puluh dua persen);

kabupaten/kota lainnya yang berba tasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 12% (dua belas persen);

kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 12% (dua belas persen); dan

kabupaten/kota pengolah sebesar 8% (delapan persen).


Komentar!