Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
InfoIsiParagraf 9
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDO NESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provins…
- b. bahwa pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan …
- c. bahwa untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan…
- d. bahwa sesuai dengan Pasal 18A ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara …
- e. bahwa sesuai dengan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik …
- f. bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan …
- g. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi…
- h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A ayat (2), Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Paragraf 9
Bea Perolehan Hak A tas Tanah
dan/atau Bangunan (BPHTB)
Pasal 44
(1)Objek BPHTB adalah Perolehan Hak atas Tanah
dan/atau Bangunan.
(2)Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pemindahan hak karena:
- jual beli;
- tukar-menukar;
- hibah;
- hibah wasiat;
- waris;
- pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;
- pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
- penunjukan pembeli dalam lelang;
- pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
- penggabungan usaha;
- peleburan usaha;
- pemekaran u saha; atau
- hadiah; dan
- pemberian hak baru karena:
- kelanjutan pelepasan hak; atau
- di luar pelepasan hak.
(3)Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- hak milik;
- hak guna usaha;
- hak guna bangunan;
- hak pakai;
- hak milik atas sa tuan rumah susun; dan
(4)Yang dikecualikan dari objek BPHTB adalah Perolehan
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan:
- untuk kantor Pemerintah, Pemerintahan Daerah, penyelenggara negara dan lembaga negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik neg ara atau barang milik Daerah;
- oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
- untuk badan atau perwakilan lembaga internasional dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan lembaga tersebut yang diatur dengan Peraturan Menteri;
- untuk perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
- oleh orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
- oleh orang pribadi atau Badan karena wakaf;
- oleh orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah; dan
- untuk masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undanga n.
Pasal 45
(1)Subjek Pajak BPHTB adalah orang pribadi atau Badan
yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau
Bangunan.
(2)Wajib Pajak BPHTB adalah orang pribadi atau Badan
yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau
Bangunan.
Pasal 46
(1)Dasar pengenaan BPHTB adalah nilai perolehan objek
pajak.
(2)Nilai perolehan objek pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
- harga transaksi untuk jual beli;
- nilai pasar untuk tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak, pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan hadiah; dan
- harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang untuk penunjukan pembeli dalam lelang.
(3)Dalam hal nilai perolehan objek pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui at au lebih
rendah daripada NJOP yang digunakan dalam
pengenaan pajak bumi dan bangunan pada tahun
terjadinya perolehan, dasar pengenaan BPHTB yang
digunakan adalah NJOP yang digunakan dalam
pengenaan pajak bumi dan bangunan pada tahun
terjadinya perolehan.
(4)Dalam menentukan besaran BPHTB terutang,
Pemerintah Daerah menetapkan nilai perolehan objek
pajak tidak kena pajak sebagai pengurang dasar
pengenaan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)Besarnya nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak
ditetapkan paling sedikit sebesar Rp80.000.000,00
(delapan puluh juta rupiah) untuk perolehan hak
pertama Wajib Pajak di wilayah Daerah tempat
terutangnya BPHTB.
(6)Dalam hal perolehan hak karena hibah wasiat atau
waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2)
huruf a angka 4 dan angka 5 yang diterima orang
pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah
dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau
satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat
atau waris, termasuk suami/istri, nilai perolehan objek
pajak tidak kena pajak ditetapkan paling sedikit
sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(7)Atas perolehan hak karena hibah wasiat atau waris
tertentu, Pemerintah Daerah dapat menetapkan nilai
perolehan objek pajak tidak kena pajak yang lebih
tinggi daripada nilai perolehan objek pajak tidak kena
pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8)Nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6)
ditetapkan dengan Perda.
Pasal 47
(1)Tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi s ebesar 5% (lima
persen).
(2)Tarif BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Perda.
Pasal 48
(1)Besaran pokok BPHTB yang terutang dihitung dengan
cara mengalikan dasar pengenaan BPHTB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1)
setelah dikurang i nilai perolehan objek pajak tidak
kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (5) atau ayat (6), dengan tarif BPHTB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2).
(2)BPHTB yang terutang dipungut di wilayah Daerah
tempat tanah dan/atau Bangunan berada .
Pasal 49
Saat terutangnya BPHTB ditetapkan:
- pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli untuk jual beli;
- pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta untuk tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan/atau hadiah;
- pada tanggal penerima waris atau yang diberi kuasa oleh penerima waris mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidan g pertanahan untuk waris;
- pada tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap untuk putusan hakim;
- pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak;
- pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru di luar pelepasan hak; atau
- pada tanggal penunjukan pemenang lelang untuk lelang.