Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

(2)Pelaksanaan kewajiban sertif ikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan masa transisi sampai dengan 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini diundangkan.

Komentar!