Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 169
(1)Pemerintah menyinergikan kebijakan fiskal nasional.
(2)Sinergi kebijakan fiskal nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
  1. penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan Daerah;
  2. penetapan batas maksimal defisit APBD dan Pembiayaan U tang Daerah;
  3. pengendalian dalam kondisi darurat; dan
  4. sinergi bagan akun standar.

Terkait

Komentar!