Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
(1)DAK dialokasikan sesuai de ngan kebijakan Pemerintah untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu dengan tujuan:
  1. mencapai prioritas nasional;
  2. mempercepat pembangunan Daerah;
  3. mengurangi kesenjangan layanan publik;
  4. mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah; dan/atau
  5. mendukung operasionalisasi layanan publik.
Terkait

Komentar!