Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 65
(1)Objek PAT adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
(2)Yang dikecualikan dari objek PAT adalah pengambilan untuk:
  1. keperluan dasar rumah tangga;
  2. pengairan pertanian rakyat;
  3. perikanan rakyat;
  4. peternakan rakyat;
  5. keperluan keagamaan; dan
  6. kegiatan lainnya yang diatur dengan Perda.

Terkait

Komentar!