Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Pasal 65
(1)Objek PAT adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
(2)Yang dikecualikan dari objek PAT adalah pengambilan untuk:
keperluan dasar rumah tangga;

pengairan pertanian rakyat;

perikanan rakyat;

peternakan rakyat;

keperluan keagamaan; dan

kegiatan lainnya yang diatur dengan Perda.


Komentar!