Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
(1)Tarif PAB ditetapkan paling tinggi sebesar 0,2% (nol koma dua persen).
Terkait

Komentar!