Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 15
(1)Tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 12% (dua belas persen).
(2)Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terba gi dalam Daerah paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen).
(3)Tarif BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Perda.

Terkait

Komentar!