Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDO NESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provins…
- b. bahwa pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan …
- c. bahwa untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan…
- d. bahwa sesuai dengan Pasal 18A ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara …
- e. bahwa sesuai dengan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik …
- f. bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan …
- g. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi…
- h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A ayat (2), Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 98
(1)Evaluasi rancangan Perda provinsi mengenai Pajak
dan Retribusi dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri
dan Menteri.
(2)Rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan
Retribusi yang telah disetujui bersama oleh DPRD
provinsi dan gubernur sebelum ditetapkan wajib
disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan dalam negeri dan Menteri
paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal
(3)Evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota mengenai
Pajak dan Retribusi dilakukan oleh gubernur, menteri
yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam
negeri, dan Menteri.
(4)Rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak
dan Retribusi yang telah disetujui bersama oleh DPRD
kabupaten/kota dan bupati/wali kota sebelum
ditetapkan wajib disampaikan kepada gubernur,
menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri, dan Menteri paling lama
3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetu juan.
(5)Menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri melakukan evaluasi
terhadap rancangan Perda sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk menguji kesesuaian rancangan
Perda dengan ketentuan Undang-Undang ini,
kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-
undangan lain yang lebih tinggi .
(6)Gubernur melakukan evaluasi terhadap rancangan
Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk
menguji kesesuaian rancangan Perda dengan
ketentuan Undang-Undang ini, kepentingan umum,
dan/atau peraturan perun dang-undangan lain yang
lebih tinggi.
(7)Menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri dan gubernur dalam
melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) berkoordinasi dengan Menteri.
(8)Dalam pelaksanaan koordinasi sebagaiman a
dimaksud pada ayat (7), Menteri melakukan evaluasi
dari sisi kebijakan fiskal nasional.
(9)Hasil evaluasi yang telah dikoordinasikan dengan
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat
berupa persetujuan atau penolakan.
(10)Hasil evaluasi sebagaimana dimaks ud pada ayat (9)
disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan
untuk rancangan Perda provinsi dan oleh gubernur
kepada bupati/wali kota untuk rancangan Perda
kabupaten/kota dalam jangka waktu paling lama 15
(lima belas) hari kerja sejak diterimanya rancangan
Perda dimaksud dengan tembusan kepada Menteri.
(11)Hasil evaluasi berupa penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) disampaikan dengan disertai
alasan penolakan.
(12)Dalam hal hasil evaluasi berupa persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (9), rancangan
Perda dimaksud dapat langsung ditetapkan.
(13)Dalam hal hasil evaluasi berupa penolakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (9), rancangan
Perda dimaksud dapat diperbaiki oleh gubernur,
bupati/wali kota bersama dengan DPRD yang
bersangkutan, untuk kemudian disampaikan kembali
kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri dan Menteri untuk
rancangan Perda provinsi dan kepada gubernur dan
Menteri untuk rancangan Perda kabupaten/kota.
(14)Ketentuan lebi h lanjut mengenai tata cara evaluasi
rancangan Perda tentang Pajak dan Retribusi diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.