Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDO NESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provins…
- b. bahwa pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan …
- c. bahwa untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan…
- d. bahwa sesuai dengan Pasal 18A ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara …
- e. bahwa sesuai dengan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik …
- f. bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan …
- g. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi…
- h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A ayat (2), Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 97
(1)Dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional
dan untuk mendukung kebijakan kemudahan
berinvestasi serta untuk mendorong pertumbuhan
industri dan/atau usaha yang berdaya saing tinggi
serta memberikan pelindungan dan pengaturan yang
berkeadilan, Pemerintah sesuai dengan program
prioritas nasional dapa t melakukan penyesuaian
terhadap kebijakan Pajak dan Retribusi yang
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
(2)Kebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan Pajak
dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat mengubah tarif Pajak dan tarif Retri busi
dengan penetapan tarif Pajak dan tarif Retribusi
yang berlaku secara nasional; dan
pengawasan dan evaluasi terhadap Perda mengenai Pajak dan Retribusi yang menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.
(3)Penetapan tarif Pajak yang berlaku secara nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
mencakup tarif atas jenis Pajak provinsi dan jenis
Pajak kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4.
(4)Penetapan tarif Retribusi yang berlaku secara nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2 ) huruf a
mencakup objek Retribusi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 87.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan
tarif Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.