Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

(3)Jenis penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan objek Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf b meliputi:
penyediaan tempat kegiat an usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya;

penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan;

penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan;

penyediaan tempat penginapan/ pesanggrahan/vila;

pelayanan rumah pemotongan hewan ternak;

pelayanan jasa kepelabuhanan;

pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga;

pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di ai r;

penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah; dan

pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat Daerah dan/atau optimalisasi aset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ket entuan peraturan perundang-undangan.

Komentar!