Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
(2)DBH Pajak Bumi dan Bangunan untuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan kepada:
  1. provinsi yang bers angkutan sebesar 16,2% (enam belas koma dua persen);
  2. kabupaten/kota penghasil sebesar 73,8% (tujuh puluh tiga koma delapan persen); dan
  3. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 10% (sepuluh persen).
Terkait

Komentar!