Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

(1)Jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf a meliputi:
pelayanan kesehatan;

pelayanan kebersihan;

pelayanan parkir di tepi jalan umum;

pelayanan pasar; dan

pengendalian lalu lintas.

Komentar!