Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
(1)Jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf a meliputi:
  1. pelayanan kesehatan;
  2. pelayanan kebersihan;
  3. pelayanan parkir di tepi jalan umum;
  4. pelayanan pasar; dan
  5. pengendalian lalu lintas.
Terkait

Komentar!