Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDO NESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provins…
- b. bahwa pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan …
- c. bahwa untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan…
- d. bahwa sesuai dengan Pasal 18A ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara …
- e. bahwa sesuai dengan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik …
- f. bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan …
- g. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi…
- h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A ayat (2), Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 116
(1)DBH sumber daya alam mineral dan batu bara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3)
huruf b bersumber dari p enerimaan:
- iuran tetap; dan
- iuran produksi.
(2)DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang
bersumber dari iuran tetap sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a yang diperoleh dari wilayah
darat dan wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil
dari garis pant ai, ditetapkan sebesar 80% (delapan
puluh persen) untuk Daerah, dibagikan kepada:
- provinsi yang bersangkutan sebesar 30% (tiga puluh persen); dan
- kabupaten/kota penghasil sebesar 50% (lima puluh persen).
(3)DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang
bersumber dari iuran tetap sebagaimana dimaksud
di atas 4 (empat) mil dari garis pantai sampai dengan
12 (dua belas) mil dari garis pantai, ditetapkan
sebesar 80% (delapan puluh persen) untuk provinsi
penghasil.
(4)DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang
bersumber dari iuran produksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b yang dihasilkan dari
wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan 4
(empat) mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 80%
(delapa n puluh persen) untuk Daerah, dibagikan
kepada:
- provinsi yang bersangkutan sebesar 16% (enam belas persen);
- kabupaten/kota penghasil sebesar 32% (tiga puluh dua persen);
- kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesa r 12% (dua belas persen);
- kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 12% (dua belas persen); dan
- kabupaten/kota pengolah sebesar 8% (delapan persen).
(5)DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang
bersumber dari iuran produksi sebagai mana
dimaksud pada ayat (1) huruf b yang diperoleh dari
wilayah laut di atas 4 (empat) mil dari garis pantai
sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai
ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen),
dibagikan kepada:
- provinsi penghasil sebesar 26% (dua puluh enam persen);
- kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 46% (empat puluh enam persen); dan
- kabupaten/kota pengolah sebesar 8% (delapan