Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDO NESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provins…
- b. bahwa pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan …
- c. bahwa untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan…
- d. bahwa sesuai dengan Pasal 18A ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara …
- e. bahwa sesuai dengan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik …
- f. bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan …
- g. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi…
- h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A ayat (2), Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 157
(1)Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah
dilakukan dalam rangka:
- pembiaya an pembangunan infrastruktur Daerah;
- pengelolaan portofolio utang Daerah; dan/atau
- penerusan pinjaman dan/atau penyertaan modal kepada BUMD atas dana hasil penjualan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.
(2)Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah diterbitkan
melalui pas ar modal domestik dan dalam mata uang
Rupiah.
(3)Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dalam
rangka pembiayaan pembangunan infrastruktur
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan untuk penyediaan sarana dan prasarana
Daerah.
(4)Penerbita n Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan persetujuan Menteri setelah mendapat
pertimbangan menteri yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan dalam negeri.
(5)Penerbitan Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat pernyataan
kesesuaian Sukuk Daerah terhadap prinsip-prinsip
syariah dari ahli syariah pasar modal.