Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
InfoIsiParagraf 12
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDO NESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provins…
- b. bahwa pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan …
- c. bahwa untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan…
- d. bahwa sesuai dengan Pasal 18A ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara …
- e. bahwa sesuai dengan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik …
- f. bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan …
- g. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi…
- h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A ayat (2), Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Paragraf 12
PAT
Pasal 65
(1)Objek PAT adalah pengambilan dan/atau
pemanfaatan Air Tanah.
(2)Yang dikecualikan dari objek PAT adalah pengambilan
untuk:
- keperluan dasar rumah tangga;
- pengairan pertanian rakyat;
- perikanan rakyat;
- peternakan rakyat;
- keperluan keagamaan; dan
- kegiatan lainnya yang diatur dengan Perda.
Pasal 66
(1)Subjek PAT adalah orang p ribadi atau Badan yang
melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air
Tanah.
(2)Wajib PAT adalah orang pribadi atau Badan yang
melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air
Tanah.
Pasal 67
(1)Dasar pengenaan PAT adalah nilai perolehan Air
Tanah.
(2)Nilai peroleh an Air Tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah hasil perkalian antara harga air
baku dengan bobot Air Tanah.
(3)Harga air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan berdasarkan biaya pemeliharaan dan
pengendalian sumber daya Air Tanah.
(4)Bobot A ir Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dinyatakan dalam koefisien yang didasarkan atas
faktor-faktor berikut:
- jenis sumber air;
- lokasi sumber air;
- tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
- volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
- kualitas air ; dan
- tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
Pasal 68
(1)Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan nilai
perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 ayat (1) diatur dengan peraturan gubernur
denga n berpedoman pada peraturan yang ditetapkan
oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
mineral.
(2)Peraturan yang ditetapkan oleh menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun dengan
memperhatikan kebijakan ke mudahan berinvestasi
dan ditetapkan setelah mendapat pertimbangan dari
Menteri.
Pasal 69
(1)Tarif PAT ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua
puluh persen).
(2)Tarif PAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Perda.
Pasal 70
(1)Besaran pokok PA T yang terutang dihitung dengan
cara mengalikan dasar pengenaan PAT sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) dengan tarif PAT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2).
(2)PAT yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat
pengambilan dan/atau pemanfa atan Air Tanah.
(3)Saat terutangnya PAT dihitung sejak pengambilan
dan/atau pemanfaatan Air Tanah.