Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

(1)Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembaya ran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan Retribusi.

Komentar!