Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 69
(1)Tarif PAT ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen).
(2)Tarif PAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda.

Terkait

Komentar!