Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 47
(1)Tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi s ebesar 5% (lima persen).
(2)Tarif BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda.

Terkait

Komentar!