Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
(2)DBH Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) untuk Daerah, dibagikan kepada:
  1. provinsi yang bersangkutan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
  2. kabupaten/kota penghasil sebesar 8,9% (delap an koma sembilan persen); dan
  3. kabupaten dan kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 3,6% (tiga koma enam persen).
Terkait

Komentar!