Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

(1)Hasil penerimaan atas jeni s pajak berikut:
PKB dan Opsen PKB;

PBJT atas Tenaga Listrik;

Pajak Rokok; dan

PAT, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota dapat dialokasikan untuk mendanai kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya.

Komentar!