Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

(3)Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan atas permohonan Wajib Pajak dan Wajib Retribusi atau diberikan secara jabatan oleh Kepala Daerah berdasarkan pertimbangan, antara lain:
kemampuan membayar Wajib Pajak dan Wajib Retribusi;

kondisi tertentu objek Pajak, seperti objek Pajak terkena bencana alam, kebakaran, dan/atau penyebab la innya yang terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan/atau pihak lain yang bertujuan untuk menghindari pembayaran Pajak;

untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro;

untuk mendukung kebijakan Pem erintah Daerah dalam mencapai program prioritas Daerah; dan/atau

untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam

Komentar!