Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Pasal 160
(1)Pemerintah Daerah dilarang memberikan jaminan atas Pembiayaan utang pihak lain.
(2)Barang milik Daerah tidak dapat dijadikan jaminan atau digadaikan untuk mendapatkan Pembiayaan Utang Daerah.

Komentar!