Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
(3)DBH sumber daya alam panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen), dibagikan kepada:
  1. provinsi yang bersangkutan sebesar 16% (enam belas persen);
  2. kabupaten/kota penghasil sebesar 32% (tiga puluh dua persen);
  3. kabupaten/kota lainnya yang berba tasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 12% (dua belas persen);
  4. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 12% (dua belas persen); dan
  5. kabupaten/kota pengolah sebesar 8% (delapan persen).
Terkait

Komentar!