Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

(3)DBH sumber daya alam panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen), dibagikan kepada:
provinsi yang bersangkutan sebesar 16% (enam belas persen);

kabupaten/kota penghasil sebesar 32% (tiga puluh dua persen);

kabupaten/kota lainnya yang berba tasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 12% (dua belas persen);

kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 12% (dua belas persen); dan

kabupaten/kota pengolah sebesar 8% (delapan persen).

Komentar!