Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 124
(1)Pagu nasional DAU ditetap kan dengan mempertimbangkan:
  1. Kebutuhan pelayanan publik sebagai bagian dari pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
  2. kemampuan Keuangan Negara;
  3. pagu TKD secara keseluruhan; dan
  4. target pembangunan nasional.
(2)Proporsi pagu DAU antara Da erah provinsi dan Daerah kabupaten/kota mempertimbangkan kebutuh an pendanaan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah antara provinsi dan kabupaten/kota.
(3)Proporsi pagu DAU Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dibagi menjadi beberapa kelompok berdasarkan karakteristik tertentu.

Terkait

Komentar!