Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDO NESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provins…
- b. bahwa pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan …
- c. bahwa untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan…
- d. bahwa sesuai dengan Pasal 18A ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara …
- e. bahwa sesuai dengan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik …
- f. bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan …
- g. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi…
- h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A ayat (2), Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 143
(1)Belanja Daerah disusun berdasarkan standar harga
dan analisis standar belanja.
(2)Standar harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup standar harga untuk belanja operasi dan
standar tunjangan kinerja aparatur sipil negara pada
Pemerintah Daerah.
(3)Standar harga untuk belanja operasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan standar
harga satuan regional dengan mempertimbangkan
kebutuhan, kepatutan, dan kewajaran.
(4)Standar tunjangan kinerja aparatur sipil negara pada
Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disusun dengan paling sedikit
mempertimbangkan capaian reformasi birokrasi
Daerah, kelas jabatan, dan kemampuan Keuangan
Daerah yang bersangkutan.
(5)Analisis standar belanja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun berdasarkan penilaian kewajaran
atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk
melaksanakan suatu kegiatan.
(6)Pedoman mengenai standar harga dan analisis
standar belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.