Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Pasal 114
(1)DBH cukai hasil tembaka u sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) huruf c ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari penerimaan cukai hasil tembakau dalam negeri.
(2)DBH cukai hasil tembakau untuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan dan/atau Daerah lainnya yang meliputi:
provinsi yang bersangkutan sebesar 0,8% (nol koma delapan persen);

kabupaten/kota penghasil sebesar 1,2% (satu koma dua persen); dan

kabupaten dan kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan seb esar 1% (satu persen).

(3)DBH cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar!