Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
(4)DBH sumber daya alam gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dihasilkan dari wilayah darat dan wilayah laut sejauh 4 (empat) mil dari garis pantai, ditetapkan sebesar 30,5% (tiga puluh koma lima persen), dibagikan kepada:
  1. provinsi yang bersangkutan sebesar 4% (empat persen);
  2. kabupaten/kota penghasil sebesar 13,5% (tiga belas koma lima persen);
  3. kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 6% (enam persen);
  4. kabupaten/kota lainnya dala m provinsi yang bersangkutan sebesar 6% (enam persen); dan
  5. kabupaten/kota pengolah sebesar 1% (satu persen).
Terkait

Komentar!