Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
InfoIsiParagraf 1
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDO NESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provins…
- b. bahwa pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan …
- c. bahwa untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan…
- d. bahwa sesuai dengan Pasal 18A ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara …
- e. bahwa sesuai dengan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik …
- f. bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan …
- g. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi…
- h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A ayat (2), Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Paragraf 1
Kewenangan Pemerintah dalam
Pengawasan dan Evaluasi Tarif
Pasal 97
(1)Dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional
dan untuk mendukung kebijakan kemudahan
berinvestasi serta untuk mendorong pertumbuhan
industri dan/atau usaha yang berdaya saing tinggi
serta memberikan pelindungan dan pengaturan yang
berkeadilan, Pemerintah sesuai dengan program
prioritas nasional dapa t melakukan penyesuaian
terhadap kebijakan Pajak dan Retribusi yang
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
(2)Kebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan Pajak
dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
- dapat mengubah tarif Pajak dan tarif Retri busi dengan penetapan tarif Pajak dan tarif Retribusi yang berlaku secara nasional; dan
- pengawasan dan evaluasi terhadap Perda mengenai Pajak dan Retribusi yang menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.
(3)Penetapan tarif Pajak yang berlaku secara nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
mencakup tarif atas jenis Pajak provinsi dan jenis
Pajak kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4.
(4)Penetapan tarif Retribusi yang berlaku secara nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2 ) huruf a
mencakup objek Retribusi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 87.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan
tarif Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.