Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDO NESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provins…
- b. bahwa pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan …
- c. bahwa untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan…
- d. bahwa sesuai dengan Pasal 18A ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara …
- e. bahwa sesuai dengan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik …
- f. bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan …
- g. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi…
- h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A ayat (2), Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 147
(1)Daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur
pelayanan publik paling rendah 40% (empat puluh
persen) dari total belanja APBD di luar belanja bagi
hasil dan/atau transfer kepada Daerah dan/atau
desa.
(2)Belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada Daerah
dan/atau desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)Dalam hal persentase belanja infrastruktur pelayanan
publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum
mencapai 40% (empat puluh persen), Daerah harus
menyesuaikan porsi belanja infrastruktur pelayanan
publik paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak
(4)Besaran persentase belanja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat disesuaikan melalui keputusan
Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri
dan menteri teknis terkait dengan mempertimbangkan
antara lain arah pembangunan infrastruktur nasional
yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka
menengah nasiona l.