Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Pasal 87
(1)Jenis Retribusi terdiri atas:
Retribusi Jasa Umum;

Retribusi Jasa Usaha; dan

Retribusi Perizinan Tertentu.

(2)Objek Retribusi adalah penyediaan/pelayanan barang dan/a tau jasa dan pemberian izin tertentu kepada orang pribadi atau Badan oleh Pemerintah Daerah.
(3)Wajib Retribusi meliputi orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan.
(4)Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib membayar atas layanan yang digunakan/ dinikmati.

Komentar!