Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 87
(1)Jenis Retribusi terdiri atas:
  1. Retribusi Jasa Umum;
  2. Retribusi Jasa Usaha; dan
  3. Retribusi Perizinan Tertentu.
(2)Objek Retribusi adalah penyediaan/pelayanan barang dan/a tau jasa dan pemberian izin tertentu kepada orang pribadi atau Badan oleh Pemerintah Daerah.
(3)Wajib Retribusi meliputi orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan.
(4)Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib membayar atas layanan yang digunakan/ dinikmati.

Terkait

Komentar!