Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Pasal 50
Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi bar ang dan jasa tertentu yang meliputi:
Makanan dan/atau Minuman;

Tenaga Listrik;

Jasa Perhotelan;

Jasa Parkir; dan

Jasa Kesenian dan Hiburan.


Komentar!