Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

<<>>
Pasal 2
Ruang lingkup Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah meliputi:
pemberian sumber Penerimaan Daerah berupa Pajak dan Retribusi;

pengelolaan TKD;

pengelolaan Belanja Daerah;

pemberian kewenangan untuk melakukan Pembiayaan Daerah; dan

pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.


Komentar!