Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDO NESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provins…
- b. bahwa pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan …
- c. bahwa untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan…
- d. bahwa sesuai dengan Pasal 18A ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara …
- e. bahwa sesuai dengan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik …
- f. bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan …
- g. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi…
- h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A ayat (2), Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 131
(1)DAK dialokasikan sesuai de ngan kebijakan
Pemerintah untuk mendanai program, kegiatan,
dan/atau kebijakan tertentu dengan tujuan:
- mencapai prioritas nasional;
- mempercepat pembangunan Daerah;
- mengurangi kesenjangan layanan publik;
- mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah; dan/atau
- mendukung operasionalisasi layanan publik.
(2)Kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada:
- rencana pembangunan jangka menengah nasional;
- rencana kerja pemerintah;
- kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal;
- arahan Presi den; dan
- ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- DAK fisik, yang digunakan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik Daerah;
- DAK nonfisik, yang digunakan untuk mendukung operasionalisasi layanan publik Daerah; dan
- hibah kepada Daerah, yang digunakan untuk mendukung pembangunan fisik dan/atau layanan publik Daerah tertentu yang didasarkan pada perjanjian antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(4)Perencanaan dan pengalokasian DAK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat disinergikan dengan
pendanaan lainnya.
(5)DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
setiap tahun dalam Undang-Undang mengenai APBN
sesuai dengan kemampuan Keuangan Negara.
(6)DAK sebagaimana dimaksud pada aya t (1)
dialokasikan untuk mencapai target kinerja Daerah
yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(7)Hibah kepada Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c, yang bersumber dari luar negeri,
dilakukan melalui Pemerintah.