Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDO NESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provins…
- b. bahwa pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan …
- c. bahwa untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan…
- d. bahwa sesuai dengan Pasal 18A ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara …
- e. bahwa sesuai dengan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik …
- f. bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan …
- g. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi…
- h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A ayat (2), Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 149
(1)Dalam hal terdapat SiLPA yang telah ditentukan
penggunaannya berdasarkan peraturan perundang-
undangan pada tahun anggaran sebelumnya, Daerah
wajib menganggarkan SiLPA dimaksud sesuai dengan
pengguna annya.
(2)Dalam hal SiLPA Daerah tinggi dan kinerja layanan
tinggi, SiLPA dapat diinvestasikan dan/atau
digunakan untuk pembentukan Dana Abadi Daerah
dengan memperhatikan kebutuhan yang menjadi
prioritas Daerah yang harus dipenuhi.
(3)Dalam hal SiLPA Daerah ting gi dan kinerja layanan
rendah, Pemerintah dapat mengarahkan penggunaan
SiLPA dimaksud untuk belanja infrastruktur
pelayanan publik Daerah yang berorientasi pada
pembangunan ekonomi Daerah.
(4)Penilaian kinerja layanan sebagaimana dimaksud
penilaian kinerja yang berlaku untuk penghitungan
DAU.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai optimalisasi SiLPA
untuk Belanja Daerah diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.