Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDO NESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provins…
- b. bahwa pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan …
- c. bahwa untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan…
- d. bahwa sesuai dengan Pasal 18A ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara …
- e. bahwa sesuai dengan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik …
- f. bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan …
- g. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi…
- h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A ayat (2), Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 115
(1)DBH sumber daya alam kehutanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 11 ayat (3) huruf a bersumber
dari penerimaan:
- iuran izin usaha pemanfaatan hutan;
- provisi sumber daya hutan; dan
- dana reboisasi.
(2)DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber
dari iuran izin usaha pemanfaatan hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) untuk
bagian Daerah, dibagikan kepada:
- provinsi yang bersangkutan sebesar 32% (tiga puluh dua persen); dan
- kabupaten/kota penghasil sebesar 48% (empat puluh delapan persen).
(3)DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber
dari provisi sumber daya hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b yang dihasilkan dari
wilayah Daerah yang bersangkutan, ditetapkan
sebesar 80% (delapan puluh persen), dibagikan
kepada:
- provinsi yang bersangkutan sebesar 16% (enam belas persen);
- kabupaten/kota penghasil sebesar 32% (tiga puluh dua persen);
- kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 16% (enam belas persen); dan
- kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 1 6% (enam belas persen).
(4)DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber
dari dana reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan sebesar 40% (empat puluh
persen) untuk provinsi penghasil.
(5)DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber
dari da na reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kehutanan.