Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Pasal 115
(1)DBH sumber daya alam kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 11 ayat (3) huruf a bersumber dari penerimaan:
iuran izin usaha pemanfaatan hutan;

provisi sumber daya hutan; dan

dana reboisasi.

(2)DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari iuran izin usaha pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) untuk bagian Daerah, dibagikan kepada:
provinsi yang bersangkutan sebesar 32% (tiga puluh dua persen); dan

kabupaten/kota penghasil sebesar 48% (empat puluh delapan persen).

(3)DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari provisi sumber daya hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan, ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen), dibagikan kepada:
provinsi yang bersangkutan sebesar 16% (enam belas persen);

kabupaten/kota penghasil sebesar 32% (tiga puluh dua persen);

kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 16% (enam belas persen); dan

kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 1 6% (enam belas persen).

(4)DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari dana reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen) untuk provinsi penghasil.
(5)DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari da na reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Komentar!