Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDO NESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provins…
- b. bahwa pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan …
- c. bahwa untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan…
- d. bahwa sesuai dengan Pasal 18A ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara …
- e. bahwa sesuai dengan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik …
- f. bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan …
- g. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi…
- h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A ayat (2), Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 5
(1)Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e serta Pasal 4
ayat (2) huruf a, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i
meru pakan jenis Pajak yang dipungut berdasarkan
penetapan Kepala Daerah.
(2)Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf d, huruf f, dan huruf g serta Pasal 4 ayat (2)
huruf b, huruf c, huruf f, dan huruf g merupakan jenis
Pajak yang dipungut ber dasarkan perhitungan sendiri
oleh Wajib Pajak.
(3)Dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan
jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
antara lain adalah surat ketetapan pajak daerah dan
surat pemberitahuan pajak terutang.
(4)Dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan
jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
antara lain adalah surat pemberitahuan pajak daerah.
(5)Dokumen surat pemberitahuan pajak daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib diisi
dengan benar dan lengkap serta disampaikan ole h
Wajib Pajak kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.