Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
InfoIsiParagraf 4
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDO NESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provins…
- b. bahwa pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan …
- c. bahwa untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan…
- d. bahwa sesuai dengan Pasal 18A ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara …
- e. bahwa sesuai dengan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik …
- f. bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan …
- g. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi…
- h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A ayat (2), Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Paragraf 4
PAB
Pasal 17
(1)Objek PAB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan
Alat Berat .
(2)Yang dikecualikan dari objek PAB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan dan/atau
penguasaan atas:
- Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia ;
- Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan
- kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat lainnya yang diatur dalam Perda.
Pasal 18
(1)Subjek PAB adalah orang pribadi atau Badan yang
memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.
(2)Wajib PAB adalah orang pribadi atau Badan yang
memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.
Pasal 19
(1)Dasar pengenaan PAB adalah nilai jua l Alat Berat.
(2)Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan berdasarkan harga rata-rata pasaran
umum Alat Berat yang bersangkutan.
(3)Harga rata-rata pasaran umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan harga
rata-rata yang dipero leh dari berbagai sumber data
yang akurat pada minggu pertama bulan Desember
Tahun Pajak sebelumnya.
(4)Penetapan dasar pengenaan PAB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan
menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
dalam negeri sete lah mendapat pertimbangan dari
Menteri.
(5)Dasar pengenaan PAB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditinjau kembali paling lama setiap 3 (tiga)
tahun dengan memperhatikan indeks harga dan
perkembangan perekonomian.
Pasal 20
(1)Tarif PAB ditetapkan paling tinggi sebesar 0,2% (nol
koma dua persen).
(2)Tarif PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Perda.
Pasal 21
(1)Besaran pokok PAB yang terutang dihitung dengan
cara mengalikan dasar pengenaan PAB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dengan ta rif PAB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).
(2)PAB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat
penguasaan Alat Berat.
Pasal 22
(1)PAB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Alat
Berat terutang terhitung sejak Wajib Pajak diakui
secara sah memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.
(2)PAB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Alat
Berat dikenakan untuk setiap jangka waktu 12 (dua
belas) bulan berturut-turut.
(3)PAB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Alat
Berat dibayar sekaligus di muka.
(4)Dalam hal terjadi k eadaan kahar yang mengakibatkan
penggunaan Alat Berat belum sampai 12 (dua belas)
bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib
Pajak dapat mengajukan restitusi atas PAB yang
sudah dibayar untuk porsi jangka waktu yang belum
dilalui.
(5)Ketentuan lebih lanj ut mengenai tata cara
pelaksanaan restitusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diatur dengan peraturan gubernur.