Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 53
(1)Jasa Perhotelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan seperti:
  1. hotel;
  2. hostel;
  3. vila;
  4. pondok wis ata;
  5. motel;
  6. losmen;
  7. wisma pariwisata;
  8. pesanggrahan;
  9. rumah penginapan/ guesthouse /bungalo /resort/ cottage ;
  10. tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel; dan
(2)Yang dikecualikan dari Jasa Perhotelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
  1. Jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
  2. jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis;
  3. jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
  4. jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata; dan
  5. jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel.

Terkait

Komentar!