Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
InfoIsiBagian Kelima
Paragraf 1
Paragraf 2
Paragraf 3
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Bagian Kelima
Pengaturan Pajak dan Retribusi
dalam rangka Mendukung Kemudahan
Berusaha dan Berinvestasi
Paragraf 1
Kewenangan Pemerintah dalam
Pengawasan dan Evaluasi Tarif
Pasal 97
(1)Dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional
dan untuk mendukung kebijakan kemudahan
berinvestasi serta untuk mendorong pertumbuhan
industri dan/atau usaha yang berdaya saing tinggi
serta memberikan pelindungan dan pengaturan yang
berkeadilan, Pemerintah sesuai dengan program
prioritas nasional dapa t melakukan penyesuaian
terhadap kebijakan Pajak dan Retribusi yang
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
(2)Kebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan Pajak
dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
- dapat mengubah tarif Pajak dan tarif Retri busi dengan penetapan tarif Pajak dan tarif Retribusi yang berlaku secara nasional; dan
- pengawasan dan evaluasi terhadap Perda mengenai Pajak dan Retribusi yang menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.
(3)Penetapan tarif Pajak yang berlaku secara nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
mencakup tarif atas jenis Pajak provinsi dan jenis
Pajak kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4.
(4)Penetapan tarif Retribusi yang berlaku secara nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2 ) huruf a
mencakup objek Retribusi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 87.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan
tarif Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.
Paragraf 2
Evaluasi Rancangan Perda dan Perda
Pajak dan Retribusi
Pasal 98
(1)Evaluasi rancangan Perda provinsi mengenai Pajak
dan Retribusi dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri
dan Menteri.
(2)Rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan
Retribusi yang telah disetujui bersama oleh DPRD
provinsi dan gubernur sebelum ditetapkan wajib
disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan dalam negeri dan Menteri
paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal
(3)Evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota mengenai
Pajak dan Retribusi dilakukan oleh gubernur, menteri
yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam
negeri, dan Menteri.
(4)Rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak
dan Retribusi yang telah disetujui bersama oleh DPRD
kabupaten/kota dan bupati/wali kota sebelum
ditetapkan wajib disampaikan kepada gubernur,
menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri, dan Menteri paling lama
3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetu juan.
(5)Menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri melakukan evaluasi
terhadap rancangan Perda sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk menguji kesesuaian rancangan
Perda dengan ketentuan Undang-Undang ini,
kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-
undangan lain yang lebih tinggi .
(6)Gubernur melakukan evaluasi terhadap rancangan
Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk
menguji kesesuaian rancangan Perda dengan
ketentuan Undang-Undang ini, kepentingan umum,
dan/atau peraturan perun dang-undangan lain yang
lebih tinggi.
(7)Menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri dan gubernur dalam
melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) berkoordinasi dengan Menteri.
(8)Dalam pelaksanaan koordinasi sebagaiman a
dimaksud pada ayat (7), Menteri melakukan evaluasi
dari sisi kebijakan fiskal nasional.
(9)Hasil evaluasi yang telah dikoordinasikan dengan
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat
berupa persetujuan atau penolakan.
(10)Hasil evaluasi sebagaimana dimaks ud pada ayat (9)
disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan
untuk rancangan Perda provinsi dan oleh gubernur
kepada bupati/wali kota untuk rancangan Perda
kabupaten/kota dalam jangka waktu paling lama 15
(lima belas) hari kerja sejak diterimanya rancangan
Perda dimaksud dengan tembusan kepada Menteri.
(11)Hasil evaluasi berupa penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) disampaikan dengan disertai
alasan penolakan.
(12)Dalam hal hasil evaluasi berupa persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (9), rancangan
Perda dimaksud dapat langsung ditetapkan.
(13)Dalam hal hasil evaluasi berupa penolakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (9), rancangan
Perda dimaksud dapat diperbaiki oleh gubernur,
bupati/wali kota bersama dengan DPRD yang
bersangkutan, untuk kemudian disampaikan kembali
kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri dan Menteri untuk
rancangan Perda provinsi dan kepada gubernur dan
Menteri untuk rancangan Perda kabupaten/kota.
(14)Ketentuan lebi h lanjut mengenai tata cara evaluasi
rancangan Perda tentang Pajak dan Retribusi diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 99
(1)Perda yang telah ditetapkan oleh
gubernur/bupati/wali kota disampaikan kepada
menteri yang menyelenggarakan Urus an
Pemerintahan dalam negeri dan Menteri paling lama 7
(tujuh) hari kerja setelah ditetapkan untuk dilakukan
evaluasi.
(2)Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri melakukan evaluasi Perda
provinsi/kabupaten/kota tentang Pajak dan Retribusi
yang telah berlaku untuk menguji kesesuaian antara
Perda dimaksud dengan kepentingan umum,
tinggi, dan kebijakan fiskal nasional.
(3)Dalam hal berdasarkan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Perda
bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, dan/atau
kebijakan fiskal nasional, Menteri merekomendasikan
dilakukannya perubahan atas Perda dimaksud kepada
menteri yang menyelenggarakan Urusa n
Pemerintahan dalam negeri.
(4)Penyampaian rekomendasi perubahan Perda oleh
Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 20 (dua
puluh) hari kerja sejak tanggal diterim anya Perda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)Berdasarkan rekomendasi perubahan Perda yang
disampaikan oleh Menteri, menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri
memerintahkan gubernur/bupati/wali kota untuk
melakukan perubahan Perda dal am waktu 15 (lima
belas) hari kerja.
(6)Jika dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja,
gubernur/bupati/wali kota tidak melakukan
perubahan atas Perda tersebut, menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri
menyampaikan rekomendasi pemberian san ksi
kepada Menteri.
(7)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi
Perda tentang Pajak dan Retribusi dan pengawasan
pelaksanaan Perda mengenai Pajak dan Retribusi dan
aturan pelaksanaannya diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 10 0 (1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dan Pasal 99 oleh Daerah pemotongan DAU dan/atau DBH. (2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Menteri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Pemberian Fasilitas Pajak dan Retribusi
Pasal 101
(1)Dalam mendukung kebijakan kemudahan
berinvestasi, gubernur/bupati/wali kota dapat
memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di
daerahnya.
(2)Insentif fis kal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan,
atau penghapusan pokok Pajak, pokok Retribusi,
dan/atau sanksinya.
(3)Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat diberikan atas permohonan Wajib Pajak dan
Wajib Retribusi atau diberikan secara jabatan oleh
Kepala Daerah berdasarkan pertimbangan, antara
lain:
- kemampuan membayar Wajib Pajak dan Wajib Retribusi;
- kondisi tertentu objek Pajak, seperti objek Pajak terkena bencana alam, kebakaran, dan/atau penyebab la innya yang terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan/atau pihak lain yang bertujuan untuk menghindari pembayaran Pajak;
- untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro;
- untuk mendukung kebijakan Pem erintah Daerah dalam mencapai program prioritas Daerah; dan/atau
- untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam
(4)Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diberitahukan kepada DPRD dengan
melampirkan pertimbangan Kepala Daerah dalam
memberikan insentif fiskal tersebut.
(5)Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan dengan Perkada.
(6)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.